A. ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama
setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah
simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah
saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung,
dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU
adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi
diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun
1992.
Sumber-sumber tersebut
yaitu :
a. Menurut UU No. 12 tahun
1967
1. Simpanan pokok, Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2. Simpanan wajib, Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3. Simpanan sukarela, Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b.
Menurut UU No. 25 tahun 1992
Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
1.
Simpanan
pokok anggota
a. simpanan wajib
b. dana cadangan
c. donasi/hibah.
2.
Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari :
a. koperasi lainnya
b. bank atau lembaga keuangan
lainnya
c. penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya
d. sumber lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian data cadangan
menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara
lain dipergunakan untuk :
a)
Memenuhi kewajiban tertentu.
b)
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
c)
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
d)
Perluasan usaha.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar