Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya
adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang
dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang
isinya adalah sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25
Tahun 1992, sebagai berikut :
a) Fungsi koperasi dan peran
koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c) Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d) Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar