Foreign Exchange Exposure adalah suatu ukuran dari risiko yang dihadapi perusahaan jika terdapat perubahan nilai tukar (kurs) mata uang. Exposure ini terdiri dari accounting exposure (translation exposure) dan economic exposure (transaction exposure dan operating exposure).
a. Economic Exposure
Economic Exposure adalah fokus dari teori ekonomi dimana nilai dari suatu perusahaan (yang ditentukan dari nilai sekarang dari arus kas dimasa yang akan dating), akan berubah akibat adanya perubahan kurs mata uang asing . Economic Exposure memiliki dua kategori yaitu :
1. Transaction Exposure adalah ukuran perubahan nilai dari kewajiban keuangan dimasa lalu yang belum jatuh tempo sampai setelah adanya perubahan kurs, jadi transaction exposure terjadi pada arus kas perusahaan yang diakibatkan kontrak kewajiban yang telah dilakukan.
2. Operating Exposure atau juga dikenal dengan nama competitive exposure atau strategic exposure adalah ukuran perubahan nilai dalam arus kas operasi perusahaan dimasa yang akan datang yag diakibatkan perubahan kurs yang tidak terduga tergantung dari efek perubahan kurs tersebut terhadap unit penjualan, harga dan biaya dimasa yang akan datang. Dalam krisis ekonomi global sekarang ini, fluktuasi kurs antar mata uang asing menyebabkan peningkatan operating exposure. Karena operating exposure dapat mempengaruhi pendapatan dan biaya perusahaan dimasa yang akan datang, maka suatu perusahaan membutuhkan perspektif jangka panjang dengan anggapan bahwa operasi perusahaan akan berkelanjutan dalam lingkup kompetisi biaya dan harga yang dapat dipengaruhi oleh perubahan kurs antar mata uang asing.
Minggu, 19 November 2017
Minggu, 15 Oktober 2017
Minggu, 08 Januari 2017
INDONESIA KINI PUNYA UANG BARU
Pada tanggal 19
Desember 2017 Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo resmi meluncurkan
uang rupiah baru dengan tahun emisi 2016. Peluncuran serta peresmian uang
rupiah baru ini dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia di kawasan Jakarta Pusat.
Pada uang yang baru diluncurkan oleh Bank Indonesia ini terdapat wajah-wajah
baru yang menghiasi salah satu sisi uang rupiah. Meskipun banyak yang tidak
mengenal para pahlawan bangsa tersebut tetapi dengan dihadirkannya wajah para
pahlawan tentu akan membuat masyarakat Indonesia semakin mengetahui banyak hal
dan banyak tokoh pahlawan Indonesia dimasa lampau. Pada saat peluncuran
tersebut Bank Indonesia mengeluarkan 7 pecahan uang baru, berikut adalah
uang-uang baru tersebut :
2.
Rp. 50.000 (Lima
Puluh Ribu Rupiah) – Ir. H. Djuanda Kartawidjaja
3.
Rp. 20.000 (Dua
Puluh Ribu Rupiah) – Dr. G. S.S.J Ratulangi
4.
Rp. 10.000 (Sepuluh
Ribu Rupiah) – Frans Kaisiepo
5.
Rp. 5.000 (Lima Ribu
Rupiah) – Dr. K.H Idham Chalid
6.
Rp. 2.000 (Dua Ribu
Rupiah) – Muhammad Hoesni Thamrin
7.
Rp. 1.000 (Seribu
Rupiah) – Tjut Meutia
8.
Rp. 1.000 (Logam –
Seribu Rupiah) – I Gusti Ketut Pudja
9.
Rp. 500 (Lima Ratus
Rupiah) – TB. Simatupang
10.
Rp. 200 (Dua Ratus
Rupiah) – Dr. Tjiptomangunkusumo
11.
Rp. 100 (Seratus
Rupiah) – Prof. Dr. Ir. Herman Johannes
Sistem Pengaman Uang Rupiah
Baru
Uang baru ini
memiliki banyak kelebihan dibanding dengan uang rupiah model lama, selain dari
desainnya yang lebih bagus juga sistem pengamanan uang baru ini dijamin lebih
aman karena memiliki setidaknya 9-12 pengaman.
Pengaman
tersebut ada yang dapat diketahui masyarakat awan ada juga yang tidak atau
hanya bisa diketahui oleh spesialis, salah satu peningkatan dari keamanan ini
adalah dari segi warna dan juga ultraviolet. Peningkatan pengamanan di 5 unsur mulai dari warna
ultraviolet sampai dengan rectoverso, setidaknya ada 5 hal yang ditingkatkan
pengamannannya pada uang emisi 2016.
Sumber :
BAURAN PEMASARAN
Pengertian Bauran
Pemasaran (Marketing Mix)
Banyak diantara kita mungkin tidak menyadari
bahwa setiap produk yang kita beli atau konsumsi sebenarnya menjalani proses
penciptaan yang rumit hingga menjadi suatu produk yang sesuai dengan kebutuhan
dan keinginan kita. Membutuhkan biaya hingga menjadi produk yang dibutuhkan
konsumen, memerlukan komunikasi dari produsennya hingga kita mengetahui bahkan
mengkonsumsinya, dan mungkin juga menjalani perjalanan panjang hingga akhirnya
ada di tangan kita.
Kombinasi variabel atau kegiatan memasarkan itulah yang
merupakan inti dari sistem pemasaran. Sedikitnya ada 4 aktivitas pemasaran dan
disebut dengan “Bauran
Pemasaran” atau “Marketing
Mix”.
Beragam definisi atau pengertian “Bauran Pemasaran” atau “Marketing
Mix” disampaikan pakar
marketing namun secara umum dapat disampaikan adalah kumpulan dari
variabel-variabel pemasaran yang dapat dikendalikan yang digunakan oleh suatu
badan usaha untuk mencapai tujuan pemasaran dalam pasar sasaran. Jadi,
bauran pemasaran terdiri dari himpunan variabel yang dapat dikendalikan dan
digunakan oleh perusahaan untuk mempengaruhi tanggapan konsumen dalam pasar
sasarannya.
Bauran pemasaran terdiri dari 4 komponen,
yaitu :
1. Produk
2. Harga
3. Distribusi
4. Promosi
Keempat bauran pemasaran tersebut secara
singkat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Product
(produk) adalah segala sesuatu yang ditawarkan kepada masyarakat
untuk dilihat, dipegang, dibeli atau dikonsumsi. Produk dapat terdiri dari
product variety, quality, design, feature, brand name, packaging, sizes,
services, warranties, and returns.
2.
Price
(harga) adalah sejumlah uang yang konsumen bayar
untuk membeli produk atau mengganti hal milik produk. Harga meliputi last
price, discount, allowance, payment period, credit terms, and retail price.
3.
Place
(tempat) adalah berbagai kegiatan perusahaan untuk
membuat produk yang dihasilkan/dijual terjangkau dan tersedia bagi pasar
sasaran. Tempat meliputi antara lain channels, coverage, assortments,
locations, inventory, and transport.
4.
Promotion
(promosi) adalah berbagai kegiatan perusahaan untuk
mengkomunikasikan dan memperkenalkan produk pada pasar sasaran. Variabel
promosi meliputi antara lain sales promotion, advertising, sales force, public
relation, and direct marketing.
Namun dalam pengembangannya 4 komponen Bauran Pemasaran (marketing
mix) mengalami perkembangan. Pakar marketing yaitu Lovelock dan Wright
mengembangkan bauran pemasaran (marketing mix) menjadi integrated service management dengan menggunakan pendekatan 8Ps, yaitu: product elements, place,
cyberspace, and time, promotion and education, price and other user outlays,
process, productivity and quality, people, and physical evidence.
1. Product elements adalah
semua komponen dari kinerja layanan yang menciptakan nilai bagi pelanggan.
2. Place, cyberspace, and time adalah keputusan manajemen mengenai kapan,
dimana, dan bagaimana menyajikan layanan yang baik kepada pelanggan.
3. Promotion and
education adalah
semua aktivitas komunikasi dan perancangan insentif untuk membangun persepsi
pelanggan yang dikehendaki perusahaan atas layanan spesifik yang perusahaan
berikan.
4. Price and other
user outlays adalah
pengeluaran uang, waktu, dan usaha yang pelanggan korbankan dalam membeli dan
mengkonsumi produk dan layanan yang perusahaan tawarkan atau sajikan.
5. Process adalah suatu metode pengoperasian atau
serangkaian tindakan yang diperlukan untuk menyajikan produk dan layanan yang
baik kepada pelanggan
6. Productivity
and quality, produktivitas adalah sejauhmana
efisiensi masukan-masukan layanan ditransformasikan ke dalam hasil-hasil
layanan yang dapat menambah nilai bagi pelanggan, sedangkan kualitas adalah
derajat suatu layanan yang dapat memuaskan pelanggan karena dapat memenuhi kebutuhan,
keinginan, dan harapan.
7. People adalah pelanggan dan karyawan yang
terlibat dalam kegiatan memproduksi produk dan layanan (service production).
8. Physical
evidence adalah perangkat-perangkat yang
diperlukan dalam menyajikan secara nyata kualitas produk dan layanan.
Sumber :
POLA MANAJEMEN KOPERASI
A.
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
B.
Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
C.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat
pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi
nasihat
• Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga
berkesinambungannya organisasi
• Simbol
D. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1. Mempunyai
kemampuan berusaha
2. Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
indahkan nasihat-nasihatnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
E.
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
F.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
·
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
a. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
b. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber :
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.
Jenis – Jenis Koperasi
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki
tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
B.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
a. Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
b. Koperasi
Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
c. Koperasi
Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
C.
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
a. Koperasi
Primer, Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi
Sekunder, Koperasi sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
D.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
Koperasi serba usaha adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi
Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
d. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
E.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
c. Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
F.
Bentuk – Bentuk Koperasi
Dalam
pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam
membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
a) Simpanan
Pokok, Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b) Simpanan
Wajib, Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
c) Dana
Cadangan, Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d) Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Sumber :